TATA TERTIB SISWA
· Pendahuluan
· Bab I : Azas Umum
· Bab II : Kehadiran, Meninggalkan Sekolah, dan Absensi
· Bab 1II : Ulangan
· Bab IV : Pakaian dan Tata Rias
· Bab V : Kegiatan Ekstrakurikuler
· Bab VI : Pelanggaran Larangan
· Bab VII : Sanksi-sanksi
TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 1 WATAMPONE
PENDAHULUAN
Undang – undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pendidikan adalah usaha sadar dan terncana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran dengan peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa negara.
Sekolah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dan penuh kesadaran. Tata tertib ini selanjutnya disebut tata tertib SMA Negeri 1 Watampone.
DASAR PENYUSUNAN TATA TERTIB
1. Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
BAB I
AZAS UMUM
Pasal 1
1. Sebagai warga negara yang baik dan siswa yang bertanggung jawab patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, hormat pada orang tua, guru, karyawan, santun dalam bertutur kata serta etik dalam pergaulan.
2. Memiliki rasa solidaritas, loyalitas dan integritas terhadap SMA Negeri 1 Watampone.
3. Selalu menjaga nama baik keluarga dan SMA Negeri 1 Watampone.
4. Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban sebagai siswa SMA Negeri 1 Watampone dengan penuh tanggung jawab.
5. Memelihara keamanan, ketertiban, kejujuran, dan kebersihan lingkungan sekolah.
BAB II
KEHADIRAN, MENINGGALKAN SEKOLAH DAN ABSENSI
Pasal 2
Kehadiran Siswa di sekolah
1. Paling lambat sepuluh menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai siswa sudah hadir di sekolah.
a. Bel tanda masuk pelajaran pertama pukul 07.15 WITA.
b. Khusus hari Senin tanda masuk untuk upacara pukul 07.00 WITA.
c. Siswa yang terlambat sampai di sekolah lewat dari pukul 07.15 WITA tidak diizinkan masuk setelah didata dan dipulangkan oleh petugas piket.
d. Siswa yang terlambat lebih dari 3 kali dalam seminggu, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan dipanggil ke sekolah.
2. Siswa wajib mengikuti semua pelajaran yang diberikan oleh guru di sekolah, kecuali pelajaran agama non Islam.
3. Siswa wajib mengikuti upacara bendera rutin Senin pagi, maupun upacara hari-hari nasional kabupaten yang disesuaikan dengan permintaan dan atau utusan masing-masing.
4. Kehadiran siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar/tatap muka bidang studi dengan guru yang mengajar minimal 90% untuk setiap pelaksanaan ujian jedah semester dan akhir semester.
5. Apabila guru berhalangan atau belum hadir, siswa wajib tenang di ruang kelas, selanjutnya ketua kelas dan petugas piket kelas segera melapor ke guru piket mendapatkan tugas mata pelajaran yang sama dari guru sejenis.
Pasal 3
Siswa Meninggalkan Kelas/ Sekolah Pada Saat KBM
1. Siswa yang ingin ke kamar kecil/koperasi pada saat KBM berlangsung harus membawa kartu kendali dari guru yang mengajar di kelas.
2. Siswa yang akan meninggalkan kelas/sekolah dengan tugas khusus pada saat KBM berlangsung wajib meminta izin kepada guru mata pelajaran yang mengajar di kelas, BK dan melapor ke guru piket.
3. Siswa yang meninggalkan sekolah karena urusan keluarga wajib menunjukkan surat keterangan dari orang tua /wali kepada guru piket dan BK.
4. Siswa yang dikeluarkan oleh guru bidang studi pada saat KBM, karena menggangu konsentrasi siswa lain atau terlambat masuk kelas setelah istirahat, diwajibkan menyelesaikan tugas dari guru bersangkutan di ruang perpustakaan sampai dengan jam pelajaran guru tersebut berakhir.
Pasal 4
Ketidakhadiran
1. Jika siswa tidak hadir di sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut karena sakit maka harus membawa surat keterangan dokter.
2. Jika siswa tidak hadir karena suatu kepentingan lain harus membawa surat keterangan orang tua / wali.
3. Jika dalam 1 minggu siswa tidak hadir lebih dari 3 hari maka orang tua / wali siswa diundang ke sekolah untuk hadir bertemu dengan wali kelas / BK.
4. Jika siswa tidak menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan orang tua / wali siswa atau tidak menghadirkan orang tua / wali siswa dianggap absen / alpa.
5. Siswa yang tidak hadir karena sakit lebih dari 3 bulan, dianggap cuti dan harus mengulang dikelas yang sama pada tahun berikutnya.
6. Jika siswa belajar keluar negeri / mengikuti pertukaran pelajar yang lamanya 3 bulan sampai dengan satu tahun harus mengambil cuti dari sekolah. Setelah kembali harus mengulang di kelas yang sama.
7. Siswa yang tidak hadir di sekolah selama 12 hari sekolah secara berturut-turut tanpa pemberitahuan yang jelas kepada sekolah, di anggap mengundurkan diri.
BAB III
ULANGAN DAN REMEDIAL
Pasal 5
JEDAH SEMESTER
1. Siswa yang tidak hadir lebih dari 10 % dalam satu bidang studi harus mengikuti ujian jedah semester di ruang khusus.
2. Siswa yang tidak hadir pada ujian jedah semester tanpa keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan tidak diperkenankan mengikuti ujian jedah semester susulan dan di beri nilai nol.
3. Batas waktu siswa yang mengikuti ujian jedah semester susulan adalah 6 hari setelah tes jedah semester berakhir, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan siswa bersangkutan tidak hadir maka diberi nilai nol.
4. Siswa yang belum mengikuti ujian jedah semester karena sakit, tugas khusus atau berhalangan lainnya wajib memberitahukan kepada guru yang bersangkutan dan menunjukkan surat keterangan dari dokter / orang tua, selanjutnya dapat meminta ulangan / ujian susulan.
Pasal 6.
Ulangan Semester
1. Siswa yang kehadirannya tidak mencapai 90 % dalam proses belajar mengajar tanpa keterangan tidak diperbolehkan mengikuti ulangan semester.
2. Siswa yang tidak hadir dalam jadwal semester karena alasan sakit (ada keterangan dokter) , maka diperbolehkan mengikuti ulangan susulan yang disesuaikan.
3. Siswa yang tidak hadir dalam jadwal ulangan semester karena tugas khusus, maka diperbolehkan mengikuti ulangan susulan yang di sesuaikan.
Pasal 7.
Remedial / Pengayaan
1. Siswa yang mengikuti remedial adalah siswa yang tidak tuntas atau tidak mencapai batas nilai manimal yang ditentukan oleh setiap mata pelajaran pada ulangan harian atau ulangan jedah semester.
2. Jadwal remedial satu minggu setelah ulangan harian atau ulangan jedah semester dan bila yang bersangkutan tidak mengikutinya tanpa keterangan , maka nilai yang diperoleh adalah nilai sebenarnya dari ulangan harian atau ulangan jedah semester.
3. Siswa yang telah memperoleh nilai lebih besar dari nilai kelulusan minimal, maka diberi pengayaan.
4. Siswa yang telah mengikuti remedial dan dinyatakan tuntas, maka nilai yang diperoleh adalah nilai minimal ketuntasan belajar untuk setiap mata pelajaran.
BAB IV
PAKAIAN SERAGAM DAN TATA RIAS
Pasal 8
PAKAIAN SERAGAM SISWA
1. a. Hari senin-kamis
Seragam baju lengan pendek bagi laki-laki, lengan panjang bagi perempuan warna putih, jilbab putih, celana panjang / rok panjang abu-abu.
b. Hari jumat
Seragam baju batik dengan celana panjang / rok panjang coklat, sepatu hitam, kaus kaki hitam polos panjang.
c. Hari sabtu
Mengenakan seragam pramuka ( penegak ).
2. Pakaian Olah Raga
Setiap Pelaksanaan olah raga wajib berpakaian olah raga yang disepakati.
3. Pakaian Praktik
Pada saat mengikuti praktik di Laboratorium IPA siswa diharuskan berpakaian praktik sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Pasal 9
Jilbab dan Baju Pelapis
1. Siswa perempuan menggunakan jilbab minimal sampai dada dan maksimal sampai pusat.
2. Siswa perempuan wajib menggunakan baju pelapis warna putih polos.
Pasal 10
Aturan Umum
a. Pakaian yang layak pakai, tidak robek atau tambalan dengan warna lain.
b. Pakaian (kemeja) harus selalu dimasukkan ke dalam celana untuk putra.
c. Pakaian untuk putri mengenakan blus luar.
d. Pakaian mengikuti aturan bentuk / pola dan ukuran baju, tidak pendek dan tidak ketat. Untuk putra ukuran celana normal, tidak besar dan tidak ketat, ukuran bagian bawah 18-20 cm dan atau disesuaikan dengan postur tubuh. Untuk putri pakaian dan rok panjang ukuran normal, tidak besar dan tidak ketat dan menutupi panggul.
e. Menggunakan ikat pinggang warna hitam, dasi, topi sekolah khusus upacara dan baju untuk laki-laki dimasukkan ke dalam celana, sesuai ketentuan.
f. Memakai sepatu sekolah warna hitam dengan baik dan benar / tidak menginjak bagian belakang sepatu, sepatu menutup punggung kaki, Mengenakan kaos putih polos panjang.
g. Tidak mengenakan jaket yang bertuliskan / bergambar provokasi
h. Setiap siswa menggunakan atribut :
1) Lambang OSIS, lambang lokasi sekolah dan lambang organisasi lain dipasang di baju.
2) Kartu siswa dikalungkan di leher, khusus untuk putri dikalungkan di luar kudung.
Pasal 11
Tata rias
1. Siswa harus menjaga penampilan yang wajar dan tidak berlebihan.
2. Putra : potongan rambut pendek maksimal 2 cm, tidak di warnai, tidak diberi jelly, tidak menggunakan kalung atau gelang, kuping tidak di tindik, tidak bertato atau sejenisnya.
Putri : memakai jilbab dan rambut tidak menyembul keluar , kecuali non muslim rambut panjang diikat, tidak mencukur alis mata, tidak menggunakan make up, tidak bertato, tidak menindik tubuh selain telinga dan lebih dari sewajarnya dan tidak menggunakan perhiasan berlebihan.
BAB V
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Pasal 12
1. Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler.
2. Peserta kegiatan ekstrakurikuler adalah siswa kelas X dan kelas XI
3. Jumlah peserta satu cabang kegiatan ekstrakurikuler 15-50 siswa
4. Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan setiap hari senin, selasa, rabu, kamis, jumat dan sabtu. Setelah jam belajar selesai.
5. Waktu kegiatan ekstrakurikuler maksimal 120 menit untuk satu kali latihan/pertemuan, kecuali untuk persiapan lomba atau pementasan
6. Jadwal kegiatan ekstrakurikuler dimulai pukul 15.00 sampai dengan pukul 17.00 WITA
7. Kegiatan ekstrakurikuler yang tercantum dalam KTSP.
BAB VI
PELANGGARAN LARANGAN DAN NOMOR PELANGGARAN
Pasal 13
1. Mengabaikan Bab II sampai dengan Bab V
2. Keluar masuk sekolah atau kelas tanpa izin guru/petugas piket
3. Berolahraga diluar jam pelajaran olahraga
4. Bermain musik diluar jam pelajaran seni musik.
5. Membuang sampah sembarangan
6. Makan dan minum pada saat KBM berlangsung
7. Membuat kegaduhan
8. Menerima tamu tanpa seizin guru/petugas piket
9. Memakai sandal, jaket, sweater, rompi, syal, handuk, kacamata hitam di dalam kelas, kecuali sedang sakit.
10. Mengaktifkan alat elektronik, HP pada saat KBM danUlangan/Ujian berlangsung tanpa seizin guru.
11. Memakai jaket yang bertuliskan propokasi di lingkungan sekolah
12. Mengenakan atribut organisasi tertentu yang tidak ada hubungannya dengan organisasi di sekolah.
13. Merusak, mencoret-coret atau mengurangi fungsi atau keindahan inventaris sekolah
14. Mengucapkan kata-kata kotor, kasar dan asusila kepada guru/karyawan/sesama teman
15. Memalsukan izin atau tandatangan guru dan karyawan
16. Memanjat pagar sekolah untuk keluar dan masuk sekolah
17. Membawa, menyimpan, barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar (komik, kaset, majalah, VCD, CD, DVD, tape, radio, kartu permainan gople domino, remi, catur dll.
18. Berpacaran atau berdua-duaan dengan lawan jenis dalam ruangan di sekolah.
19. Mengikuti atau mengadakan kegiatan diluar sekolah dengan membawa nama sekolah, tanpa seizin pihak sekolah.
20. Merokok di lingkungan sekolah.
21. Melibatkan pihak luar sekolah dalam menyelesaikan masalah pribadi di sekolah
22. Membawa, menyimpan, mengedarkan minuman keras, obat terlarang, senjata tajam dan senjata api.
23. Mabuk karena minum minuman beralkohol dan menkonsumsi NAPZA
24. Melakukan tindak kekerasan, mengancam, mengambil hak milik/barang orang lain.
25. Mengambil hak milik orang lain tanpa izin atau mencuri.
26. Berkelahi atau bentrok fisik dengan siswa sekolah lain atau sesama siswa SMA Negeri 1 Watampone.
27. Memprovokasi dalam perkelahian.
28. Berada di sekolah selama hukuman skorsing berlangsung.
29. Mengatasnamakan sekolah untuk melakukan tindakan tertentu yang dapat merusak nama baik/citra sekolah
30. Melawan kepala sekolah, guru, atau karyawan SMA Negeri 1 Watampone
31. Melakukan tindakan asusila, melakukan tindakan
kriminal dan mencemarkan nama baik SMA Negeri 1 Watampone
32. Menikah
BAB VII
SANKSI-SANKSI
Pasal 14
Sanksi Pelanggaran
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran baik terhadap kewajiban maupun larangan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Pelanggaran Ringan
a) Setiap pelanggaran Bab II pasal 2 (poin c dan d) siswa dipulangkan dan hadir hari berikutnya dengan diantar orang tua/wali serta membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi lagi.
b) Setiap pelanggaran pertama dari Bab II pasal 3 (point 1-4) siswa diberi teguran lisan dan mendapat skorsing dari pihak sekolah. Selanjutnya siswa tersebut diberi tugas oleh guru pengajar/petugas piket untuk mengerjakan tugas dalam perpustakaan selama jam pelajaran tertentu.
c) Setiap pelanggaran kedua dari larangan Bab II pasal 1 (pont c dan d) , pasal 3 siswa mendapat teguran keras dan orang tua/wali diberi tahu dengan surat resmi. Selanjutnya siswa diketahui orangtua/wali membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi, siap menerima sanksi terburuk apabila mengulangi lagi.
d) Setiap pelanggaran ketiga, siswa mendapat skorsing maksimal 3 hari belajar di rumah.
e) Setiap pelanggaran keempat, siswa dikembalikan kepada orang tua.
Pelanggaran Sedang
a) Pelanggaran pertama pada setiap larangan dari nomor 1-11 siswa mendapat teguran lunak dan membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua untuk tidak mengulangi lagi.
b) Pelanggaran kedua pada setiap larangan dari nomor 10-11 siswa diskorsing minimal selama 3 hari.
c) Pelanggaran ketiga pada setiap larangan dari nomor 10-11 siswa diskorsing 5 hari.
d) Pelanggaran keempat pada setiap larangan dari nomor 10-11 siswa dikembalikan kepada orang tua.
e) Pelanggaran pertama pada setiap larangan dari nomor 12-19 siswa mendapat skorsing maksimal selama 3 hari.
f) Pelanggaran kedua pada setiap larangan dari nomor 12-19 diskorsing selama 3 hari dan disarankan untuk pindah sekolah.
g) Pelanggaran ketiga setiap larangan nomor 12-19 siswa dikembalikan kepada orang tua.
Pelanggaran Berat/ Khusus
Pelanggaran pertama pada setiap larangan dari nomor 20-31 siswa akan diskorsing selama 1 minggu.
Pelanggaran kedua pada setiap larangan dari nomor 20-31 siswa akan dikeluarkan dari SMA Negeri 1Watampone.
Pelanggaran pertama pada larangan nomor 32 siswa akan dikeluarkan dari SMA Negeri 1 Watampone
Pasal 15
Yang Menangani Pelanggar
a. Pelanggaran pertama Bab II pasal 2 ditangani oleh guru piket.
b. Pelanggaran pertama Bab II pasal 3 ditangani oleh guru piket dan BK.
c. Pelanggaran kedua Bab II pasal 2 dan pasal 4 ditangani oleh wali kelas dan BK.
d. Pelanggran ketiga dan keempat Bab II pasal 3 dan 4 ditangani oleh BK dan Kasek.
e. Pelanggaran larangan Bab VI nomor 1-19 ditangani oleh Wali kelas, BK, dan Wakasek.
f. Pelanggaran Bab VI nomor 20-32 ditangani oleh guru BK, Kasek dan rapat pimpinan.
g. Dibentuk petugas khusus dari siswa untuk membantu guru piket, wali kelas dan BK dalam menangani pelanggaran.
Pasal 16
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian. Kepada semua pihak terutama orang tua/wali siswa agar dapat memahami tata tertib ini untuk selanjutnya memberi pengertian kepada siswa/ putra-putrinya agar selalu mematuhi tata tertib yang berlaku dan senantiasa menjaga nama baik sekolah kapanpun dan dimanapun.
Watampone, 4 Juni 2010
Kepala SMAN 1 Watampone,
Drs. Masseppirang
NIP 19531231 198303 1 190
TATA TERTIB SISWA
SMAN 1 WATAMPONE
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
SMAN NEGERI 1 WATAMPONE
TAHUN PELAJARAN 2010/2011