BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
peraturan ini yang dimaksud :
1.
Peraturan Akademik
adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana
kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun dalam
satu tahun pelajaran;
2.
Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM)
adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan satuan pendidikan. KKM
pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Lampiran A 10)
3.
Ulangan adalah proses
yang dilakukan untuk mengukur