THE BEST SCHOOL

Selamat Datang Di Blog SMA Negeri 1 Watampone, Sekolah Unggulan Di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Yang Membina Generasi Muda Dan Di Harapkan Menjadi Generasi Cerdas, Tangguh, Displin Dan Berakhlak Mulia. Blog Ini Merupakan Sarana Informasi Dan Komunikasi. Semoga Dengan Adanya Blog Ini, Informasi Dari SMA Negeri 1 Watampone Dapat Disebarluaskan Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat.

Senin, 17 Oktober 2011

PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 1 WATAMPONE

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud :
1.      Peraturan Akademik  adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun dalam satu tahun pelajaran;
2.      Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 10)
3.      Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik (Peratuan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 3);
4.      Ulangan Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk mengukur pencapaian mkompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Nasional Nomor 20 Lampiran A 4);
5.      Ulangan Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang merepresentasekan seluruh KD pada periode tersebut (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 5);
6.      Ulangan Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang merepresentasekan semua KD pada semester tersebut (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 6);
7.      Ulangan Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester pada satuan pendidikan yang menggunakan system paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang merepresentasekan KD pada semester tersebut (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 7);
8.      Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan  dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian sekolah/madrasah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 8);
9.      Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 9);
10.  Pembelajaran Remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai criteria ketuntasan yang ditetapkan (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Remedial Direktorat Pembinaan SMA);
11.  Pengayaan merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pengayaan Direktorat Pembinaan SMA);
12.  Fasilitas Belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah, yang dapat digunakan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstra kurikuler;
13.  Layanan konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian dari pengembangan diri, yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar, menguasai keterampilan akademik sesuai sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.

BAB II
Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa
Pasal 2
1)      Persentase ketidakhadiran siswa tanpa pemberitahuan (alpa) dihitung sejak semester I sampai dengan semester II adalah 20% dari waktu pembelajaran efektif  untuk bisa mengikuti Ulangan Akhir Semester atau Ulangan Kenaikan Kelas.
2)      Untuk mengikuti Ulangan Akhir Semester atau Ulangan Kenaikan Kelas disyaratkan setelah tugas-tugas yang diberikan dinyatakan tuntas oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

Bab III
Ketentuan Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
Pasal 3
Pelaksanaan Ulangan Harian
1)      Ulangan Harian dilaksanakan setelah satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih telah selesai diajarkan, waktu pelaksanaan Ulangan Harian adalah Jam Belajar dari mata pelajaran yang bersangkutan.
2)      Bagi siswa yang berhalangan hadir pada saat Ulangan Harian berlangsung wajib meminta Ulangan Susulan pada guru mata pelajaran yang bersangkutan, waktu dan tempat dapat ditentukan kemudian
Pasal 4
PelaksanaanUlangan Tengah Semester
1)      Ulangan Tengah Semester dilakukan oleh guru dibawah koordinasi satuan pendidikan setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Ulangan Tengah Semester dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun bagian kurikulum.
2)      Peserta Didik dapat mengikuti Ulangan Tengah Semester jika memiliki Kartu Ujian
3)      Bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ulangan Tengah Semester karena alasan tertentu wajib meminta Ulangan susulan pada guru mata pelajaran yang bersangkutan dengan membawa pengantar dari bagian kurikulum(TPK) dan guru yang bersangkutan menyetor nilai langsung ke bagian kurikulum(TPK).
Pasal 5
Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester
1)      Ulangan Akhir Semester dilaksanakan setiap Akhir Semester dilakukan oleh pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan. Ulangan Akhir Semester dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diprogramkan pada kalender pendidikan sekolah.
2)      Bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ulangan Akhir Semester karena alasan tertentu wajib meminta Ulangan susulan pada bagian kurikulum (TPK).
Pasal 6
Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
1)      Waktu pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional berdasarkan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan TK II dan hasil rapat MKKS.
2)      Teknis Pelaksanaan:
a. Ujian Sekolah dan ujian nasional dilaksanakan di sekolah
b. Jumlah peserta setiap ruangan 20 peserta
c. Jumlah pengawas setiap ruangan 2 orang
3)      Persyaratan mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional:
a. Menyelesaikan semua program pembelajaran
b. Peserta didik duduk di kelas XII
c. Tercatat sebagai peserta ujian pada KR 02
d. Memiliki kartu ujian
4)      Bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional karena alasan tertentu wajib mengikuti ujian susulan yang waktunya sudah terjadwal

BAB IV
Remedial Dan Pengayaan
Pasal 7
Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan
1)      Bagi peserta didik yang mendapatkan nilai dibawah nilai KKM Kompetensi Dasar Mata Pelajaran harus melakukan remedial dan bagi peserta didik yang nilainya sudah mencapai KKM Kompetensi Dasar akan mendapatkan pengayaan.
2)      Waktu pelaksanaan  remedial dan pengayaan setelah ulangan harian dilakukan dan diadakan di luar jam pelajaran yang bersangkutan.
3)      Kegiatan remedial dan pengayaan dilengkapi dengan RPP, materi dan penilaian oleh guru mata pelajaran.




BAB V
Kenaikan Kelas
Pasal 8
Ketentuan Kenaikan Kelas
1)      Dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran atau semester genap.
2)      Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
3)      Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3(tiga) mata pelajaran.
4)      Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila, yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3(tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran cirri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran cirri khas program.
5)      Waktu pelaksanaan rapat kenaikan kelas merupakan batas akhir pemberian nilai kepada peserta didik. Tidak diperkenalkan pemberian nilai selama dan sesudah rapat kenaikan kelas kecuali untuk peserta didik yang mengikuti ujian susulan semester.Nilai ujian diperoleh paling lambat sepekan sesudah rapat kenaikan kelas.
6)      Peserta didik yang memiliki nilai kurang dari 30 pada salah satu mata pelajaran baik pada semester II dinyatakan tinggal kelas.
7)      Rapat kenaikan kelas tidak dapat mengubah nilai yang telah diperoleh siswa.
8)      Aspek sikap menjadi salah satu pertimbangan kenaikan kelas. Peserta didik yang memiliki nilai sikap Rendah/Kurang, sama atau lebih dari 50%  dari semua mata pelajaran, dinyatakan tinggal kelas.
9)      Guru BK berkewenangan member rekomendasi tinggal kelas kepada peserta didik yang tidak mengalami perubahan sikap kea rah positif atas hasil konseling terhadap kasus yang dipandang berat oleh forum guru BK.
10)  Prestasi yang diperoleh dalam kegiatatn ekstra kurikuler dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam kenaikan kelas atas persetujuan pimpinan dan peserta rapat.
11)  Apabila peserta didik memiliki nilai jurusan satu-satunya yang menjadi penyebab tinggal kelas, pimpinan rapat dapat meminta akuntabilitas Tenaga Pendidik yang bersangkutan.
12)  Apabila jumlah peserta didik yang terjaring tinggal kelas >50% peserta didik perjenjang peminpin dan peserta rapat dapat memodifikasi kriteria di atas seperlunya, melalui rapat yang dihadiri minimal 75% dari jumlah guru.  
Pasal 9
Ketentuan Penjurusan
1)      Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA,IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2(dua) kelas X.
2)      Aspek pertimbangan dalam penentuan jurusan di kelas XI diprioritaskan pada:
(i).   Hasil belajar peserta didik
(ii).  Minat peserta didik
(iii). Tes psikologi.
Minat dapat menjadi syarat utama jika syarat (i) dan (iii) terpenuhi
3)      Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuiai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya dengan pertimbangan program yang akan dituju masih memungkinkan.
4)      Dalam hal distribusikelas tidak seimbang, pihak sekolah dapat menaikkan standar nilai pada mata pelajaran khusus masing-masing jurusan sampai diperoleh keseimbangan jumlah kelas sesuai potensi SDM dan sarana prasarana yang dimiliki sekolah.
5)      Batas waktu untuk pindah program studi paling lambat 1(satu) bulan dengan memperhatikan daya tampung kelas yang ada.

BAB VI
Kelulusan
Pasal 10
Ketentuan Kelulusan
1)      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2)      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
(a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia(b) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d)  kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
(a) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dapat berdasarkan indicator:
       (1) kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
       (2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan
       (3) jujur dalam perbuatan dan perkataan
       (4) mematuhi aturan sekolah
       (5) hormat terhadap pendidik
       (6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain
       Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
       Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik
       (a) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik
       (b) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik
(b) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif peserta didik dan kepribadian serta melalui ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
       Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
       (1) menunjukkan kemauan belajar
       (2) ulet tidak mudah menyerah
       (3) mematuhi aturan sosial
       (4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif
       (5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat
       (6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif
       (7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan
       Ulangan dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
       Hasil penilaian akhir dari dua aspek yang masing-masing minimum harus baik
       (1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik
       (2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik
(c) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan psikomotorik peserta didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika dapat menggunakan indicator:
       (1) apresiasi seni
       (2) kreasi seni
       Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan pendidikan
(d) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.
       Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan dapat menggunakan indicator:
       (1) aktivitas dalam kegiatan olahraga di satuan pendidikan
       (2) kebiasaan hidup sehat dan bersih
       (3) tidak merokok
       (4) tidak menggunakan narkoba
       (5) disiplin waktu
       (6) keterampilan melakukan gerak olahraga
       Ulangan dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
       Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
       (1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik
       (2) hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
3)      Lulus Ujian Sekolah dengan nilai untuk tiap mata pelajaran minimal 75.
4)      Lulus Ujian Nasional dengan nilai sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah

BAB VII
Hak Siswa dalam Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 11
Ruang Belajar
1)      Siswa mempunyai hak untuk menggunakan ruang belajar untuk menerima pelajaran pada jam-jam belajar yang telah ditentukan satuan pendidikan
2)      Selama dalam ruang belajar siswa mempunyai kewajiban untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.
3)      Jika siswa ingin menggunakan ruang belajar diluar waktu jam belajar untuk kegiatan ekstra kurikuler harus mendapat ijin dari satuan pendidikan
Pasal 12
Laboratorium
1)      Siswa mempunyai hak untuk menggunakan Laboratorium Fisika, Biologi, Kimia, Komputer, dan Laboratorium Bahasa untuk melakukan praktikum dengan dibimbing dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang relevan.
2)      Selama berada dalam Laboratorium siswa mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan tatatertib di laboratorium, dan jika melanggar maka siswa harus bersedia menerima sanksi yang telah ditentukan pengelola laboratorium dan/atau guru pembimbing.
3)      Jika siswa ingin menggunakan ruang laboratorium diluar waktu jam belajar harus mendapatkan ijin dari pengelola laboratorium.
Pasal 13
Perpustakaan
1)      Siswa mempunyai hak menggunakan Perpustakaan untuk membaca di perpustakaan dengan tujuan untuk menambah wawasan pengetahuan.
2)      Siswa mempunyai hak untuk menjadi anggota Perpustakaan
3)      Selama dalam ruangan perpustakaan siswa mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan yang terdapat di perpustakaan dan jika siswa melanggar maka siswa harus bersedia menerima sanksi yang telah ditentukan oleh pengelola perpustakaan.
Pasal 14
Buku Perpustakaan dan Buku Referensi
1)      Siswa dapat meminjam buku perpustakaan dan buku referensi dari perpustakaan dengan batas waktu yang telah ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,setelah siswa tersebut terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
2)      Jika siswa terlambat mengembalikan buku maka siswa harus membayar denda yang besarnya ditentukan oleh pengelola Perpustakaan
Pasal 15
Media
1)      Siswa dapat menggunakan media yang terdapat di satuan pendidikan untuk kegiatan ekstra kurikuler dengan ijin dari satuan pendidikan, diketahui oleh Pembina ekstrakurikuler diawasi penggunaan dan pemakaiannya.
2)      Jika media yang digunakan tersebut rusak atau hilang maka siswa harus menggantinya.
Pasal 16
Sarana dan Prasarana
1)      Siswa dapat menggunakan Sarana dan prasarana yang terdapat di satuan pendidikan untuk kegiatan ekstra kurikuler dengan ijin dari satuan pendidikan, diketahui oleh Pembina ekstrakurikuler diawasi penggunaan dan pemakaiannya

BAB VIII
Layanan Konsultasi pada Guru, Walikelas dan Guru BK/Konselor
Pasal 17
Ketentuan Layanan Konsultasi pada Guru
1)      Peserta didik dapat berkonsultasi dengan guru mata pelajaran terkait dengan materi pelajaran yang diajarkan, waktu dan tempat dapat ditentukan bersama antara guru mata pelajaran dan peserta didik.
2)      Peserta didik dapat berkonsultasi dengan cara yang sopan

Pasal 18
Ketentuan Layanan Konsultasi pada Wali Kelas
1)      Wali Kelas adalah Guru yang diberi tugas khusus untuk melayani peserta didik dalam satu rombongan belajar.
2)      Peserta didik dapat berkonsultasi dengan wali kelas berkenaan dengan masalah atau problem yang dihadapi peserta didik sebagai anak wali, waktu dan tempat dapat ditentukan bersama.
3)      Melaksanakan konsultasi dengan orang tua/wali, bila perlu mengundang orang tua/wali peserta didik.
Pasal 19
Ketentuan Layanan Konsultasi pada BK/Konselor
1)      Konselor adalah tenaga pendidik professional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program pendidikan profesi konselor dan perguruan tinggi penyelenggara program penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
2)      Konseling adalah individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan non formal diselenggarakan oleh konselor.
3)      Bimbingan dan konseling disekolah adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun secara kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, social, belajar dan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
4)      Guru BK memberikan layanan dalam bidang :
a. Pengembangan kehidupan pribadi meliputi pemahaman diri, mengenali potensi diri, bakat, minat pribadi dan pengembangannya serta penyalurannya melalui kegiatan-kegiatan yang kreatif dan produktif.
b. Pengembangan kehidupan sosial(S), meliputi penyesuaian diri, berkomunikasi dan berinteraksi, baik secara lisan maupun tulisan secara efektif, efisisen dan produktif dengan teman sebaya, lingkungan sekitar, dan dalam kehidupan bersama, pemantapan kemampuan bertingkah laku.
c. Pengembangan kemampuan Belajar(B), meliputi kemampuan menemukan hambatan atau kesulitan belajar dan pemantapan sikap kebiasaan disiplin belajar dan keterampilan berlatih.
d. Pengembangan karir(K), meliputi pemantapan pemahaman diri berkenaan dengan kecenderungan karir yang hendak dipilih dan dikembangkan.
5)      Jenis layanan yang dapat diberikan guru BK, berupa layanan:
a. Orientasi
b. Informasi
c. Penempatan dan penyaluran
d. Penguasaan konten
e. Konseling individu
f. Konseling kelompok
g. Bimbingan kelompok
h. Konsultasi
i. Mediasi
6)      Waktu pelaksanaan konseling dapat dilaksanakan setiap saat.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan akademik ini dibuat dan ditetapkan berdasar hasil workshop dan rapat pleno dewan pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan SMA Negeri 1 Watampone

                                                                                                            Watampone,11 Juli 2011
                                                                                                   Wakasek Bidang Kurikulum


                                                                                                              Dra.H. Yuddin K
                                                                                                   NIP 19620401 198602 1 007




                                                                                                                       



 





   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar