BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
peraturan ini yang dimaksud :
1.
Peraturan Akademik
adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana
kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun dalam
satu tahun pelajaran;
2.
Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM)
adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan satuan pendidikan. KKM
pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Lampiran A 10)
3.
Ulangan adalah proses
yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara
berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan
perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik
(Peratuan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Lampiran A 3);
4. Ulangan
Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic
untuk mengukur pencapaian mkompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar (KD) atau lebih (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Nasional Nomor 20 Lampiran A
4);
5. Ulangan
Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indicator yang merepresentasekan seluruh KD pada periode tersebut
(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Lampiran A 5);
6. Ulangan
Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang merepresentasekan semua KD pada
semester tersebut (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 6);
7. Ulangan
Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester pada satuan pendidikan yang menggunakan system paket.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indicator yang merepresentasekan KD pada
semester tersebut (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 7);
8. Ujian
Sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari
satuan pendidikan.Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian
nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama
dan ahlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS
Ujian sekolah/madrasah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 8);
9. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Lampiran A 9);
10. Pembelajaran
Remedial merupakan layanan pendidikan yang
diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga
mencapai criteria ketuntasan yang ditetapkan (Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Remedial Direktorat Pembinaan SMA);
11. Pengayaan
merupakan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan
minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat
melakukannya (Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pengayaan Direktorat
Pembinaan SMA);
12. Fasilitas
Belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana
yang tersedia di sekolah, yang dapat digunakan oleh peserta didik selama
mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstra kurikuler;
13. Layanan
konsultasi kepada mata pelajaran merupakan bagian
dari pengembangan diri, yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan
bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif,
mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar, menguasai keterampilan
akademik sesuai sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata
pelajaran.
BAB II
Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa
Pasal 2
1) Persentase
ketidakhadiran siswa tanpa pemberitahuan (alpa) dihitung sejak semester I
sampai dengan semester II adalah 20% dari waktu pembelajaran efektif untuk bisa mengikuti Ulangan Akhir Semester
atau Ulangan Kenaikan Kelas.
2) Untuk
mengikuti Ulangan Akhir Semester atau Ulangan Kenaikan Kelas disyaratkan setelah
tugas-tugas yang diberikan dinyatakan tuntas oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan.
Bab
III
Ketentuan
Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
Pasal
3
Pelaksanaan
Ulangan Harian
1) Ulangan
Harian dilaksanakan setelah satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih telah selesai
diajarkan, waktu pelaksanaan Ulangan Harian adalah Jam Belajar dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
2) Bagi
siswa yang berhalangan hadir pada saat Ulangan Harian berlangsung wajib meminta
Ulangan Susulan pada guru mata pelajaran yang bersangkutan, waktu dan tempat
dapat ditentukan kemudian
Pasal
4
PelaksanaanUlangan
Tengah Semester
1) Ulangan
Tengah Semester dilakukan oleh guru dibawah koordinasi satuan pendidikan
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Ulangan Tengah
Semester dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun bagian kurikulum.
2) Peserta
Didik dapat mengikuti Ulangan Tengah Semester jika memiliki Kartu Ujian
3) Bagi
peserta didik yang tidak mengikuti Ulangan Tengah Semester karena alasan
tertentu wajib meminta Ulangan susulan pada guru mata pelajaran yang
bersangkutan dengan membawa pengantar dari bagian kurikulum(TPK) dan guru yang
bersangkutan menyetor nilai langsung ke bagian kurikulum(TPK).
Pasal 5
Pelaksanaan
Ulangan Akhir Semester
1) Ulangan
Akhir Semester dilaksanakan setiap Akhir Semester dilakukan oleh pendidik
dibawah koordinasi satuan pendidikan. Ulangan Akhir Semester dilaksanakan
sesuai jadwal yang telah diprogramkan pada kalender pendidikan sekolah.
2) Bagi
peserta didik yang tidak mengikuti Ulangan Akhir Semester karena alasan
tertentu wajib meminta Ulangan susulan pada bagian kurikulum (TPK).
Pasal 6
Pelaksanaan
Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
1) Waktu
pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional berdasarkan Kalender Pendidikan Dinas
Pendidikan TK II dan hasil rapat MKKS.
2) Teknis
Pelaksanaan:
a.
Ujian Sekolah dan ujian nasional dilaksanakan di sekolah
b.
Jumlah peserta setiap ruangan 20 peserta
c.
Jumlah pengawas setiap ruangan 2 orang
3) Persyaratan
mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional:
a.
Menyelesaikan semua program pembelajaran
b.
Peserta didik duduk di kelas XII
c.
Tercatat sebagai peserta ujian pada KR 02
d.
Memiliki kartu ujian
4) Bagi
peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional karena
alasan tertentu wajib mengikuti ujian susulan yang waktunya sudah terjadwal
BAB IV
Remedial Dan Pengayaan
Pasal 7
Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan
Pengayaan
1) Bagi
peserta didik yang mendapatkan nilai dibawah nilai KKM Kompetensi Dasar Mata
Pelajaran harus melakukan remedial dan bagi peserta didik yang nilainya sudah
mencapai KKM Kompetensi Dasar akan mendapatkan pengayaan.
2) Waktu
pelaksanaan remedial dan pengayaan
setelah ulangan harian dilakukan dan diadakan di luar jam pelajaran yang
bersangkutan.
3) Kegiatan
remedial dan pengayaan dilengkapi dengan RPP, materi dan penilaian oleh guru
mata pelajaran.
BAB V
Kenaikan Kelas
Pasal
8
Ketentuan
Kenaikan Kelas
1) Dilaksanakan
setiap akhir tahun pelajaran atau semester genap.
2) Kenaikan
kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester genap, dengan
pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus
dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap.
3) Peserta
didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3(tiga) mata pelajaran.
4) Peserta
didik dinyatakan tidak naik ke kelas XII, apabila, yang bersangkutan tidak
mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3(tiga) mata pelajaran yang
bukan mata pelajaran cirri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai
ketuntasan belajar minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran cirri khas
program.
5) Waktu
pelaksanaan rapat kenaikan kelas merupakan batas akhir pemberian nilai kepada
peserta didik. Tidak diperkenalkan pemberian nilai selama dan sesudah rapat
kenaikan kelas kecuali untuk peserta didik yang mengikuti ujian susulan
semester.Nilai ujian diperoleh paling lambat sepekan sesudah rapat kenaikan
kelas.
6) Peserta
didik yang memiliki nilai kurang dari 30 pada salah satu mata pelajaran baik
pada semester II dinyatakan tinggal kelas.
7) Rapat
kenaikan kelas tidak dapat mengubah nilai yang telah diperoleh siswa.
8) Aspek
sikap menjadi salah satu pertimbangan kenaikan kelas. Peserta didik yang
memiliki nilai sikap Rendah/Kurang, sama atau lebih dari 50% dari semua mata pelajaran, dinyatakan tinggal
kelas.
9) Guru
BK berkewenangan member rekomendasi tinggal kelas kepada peserta didik yang
tidak mengalami perubahan sikap kea rah positif atas hasil konseling terhadap
kasus yang dipandang berat oleh forum guru BK.
10) Prestasi
yang diperoleh dalam kegiatatn ekstra kurikuler dapat menjadi salah satu
pertimbangan dalam kenaikan kelas atas persetujuan pimpinan dan peserta rapat.
11) Apabila
peserta didik memiliki nilai jurusan satu-satunya yang menjadi penyebab tinggal
kelas, pimpinan rapat dapat meminta akuntabilitas Tenaga Pendidik yang
bersangkutan.
12) Apabila
jumlah peserta didik yang terjaring tinggal kelas >50% peserta didik
perjenjang peminpin dan peserta rapat dapat memodifikasi kriteria di atas
seperlunya, melalui rapat yang dihadiri minimal 75% dari jumlah guru.
Pasal 9
Ketentuan Penjurusan
1) Penentuan
penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA,IPS dan Bahasa dilakukan mulai
akhir semester 2(dua) kelas X.
2)
Aspek pertimbangan dalam penentuan
jurusan di kelas XI diprioritaskan pada:
(i). Hasil belajar peserta didik
(ii). Minat peserta didik
(iii).
Tes psikologi.
Minat
dapat menjadi syarat utama jika syarat (i) dan (iii) terpenuhi
3) Bagi
peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi
kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau
tidak sesuiai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya dengan pertimbangan
program yang akan dituju masih memungkinkan.
4) Dalam
hal distribusikelas tidak seimbang, pihak sekolah dapat menaikkan standar nilai
pada mata pelajaran khusus masing-masing jurusan sampai diperoleh keseimbangan
jumlah kelas sesuai potensi SDM dan sarana prasarana yang dimiliki sekolah.
5) Batas
waktu untuk pindah program studi paling lambat 1(satu) bulan dengan
memperhatikan daya tampung kelas yang ada.
BAB VI
Kelulusan
Pasal 10
Ketentuan Kelulusan
1)
Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
2)
Memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
(a)
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia(b) kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian (c) kelompok mata pelajaran estetika, dan (d) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan.
Penilaian
akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
(a) Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif peserta didik,
serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta
didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dapat berdasarkan indicator:
(1)
kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
(2)
kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan
(3)
jujur dalam perbuatan dan perkataan
(4)
mematuhi aturan sekolah
(5)
hormat terhadap pendidik
(6)
ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain
Ulangan
dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian berdasarkan kurikulum
yang digunakan.
Hasil
penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik
(a) hasil pengamatan
terhadap perkembangan perilaku minimum baik
(b)
hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik
(b) Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan
terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif
peserta didik dan kepribadian serta melalui ulangan dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik.
Pengamatan
yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dapat menggunakan indikator:
(1)
menunjukkan kemauan belajar
(2)
ulet tidak mudah menyerah
(3)
mematuhi aturan sosial
(4)
tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif
(5)
berani bertanya dan menyampaikan pendapat
(6)
kerja sama dengan teman dalam hal yang positif
(7)
mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan
Ulangan
dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan
kurikulum yang digunakan.
Hasil
penilaian akhir dari dua aspek yang masing-masing minimum harus baik
(1)
hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik
(2)
hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik
(c) Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afektif dan psikomotorik peserta
didik. Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika
dapat menggunakan indicator:
(1)
apresiasi seni
(2)
kreasi seni
Hasil
penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa
observasi ditentukan oleh satuan pendidikan
(d) Penilaian hasil belajar kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi
peserta didik.
Pengamatan
yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan dapat menggunakan indicator:
(1)
aktivitas dalam kegiatan olahraga di satuan pendidikan
(2)
kebiasaan hidup sehat dan bersih
(3)
tidak merokok
(4)
tidak menggunakan narkoba
(5)
disiplin waktu
(6)
keterampilan melakukan gerak olahraga
Ulangan
dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan
kurikulum yang digunakan.
Hasil
penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
(1)
hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik
(2)
hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
3) Lulus
Ujian Sekolah dengan nilai untuk tiap mata pelajaran minimal 75.
4) Lulus
Ujian Nasional dengan nilai sesuai dengan standar yang ditentukan oleh
pemerintah
BAB VII
Hak Siswa dalam Penggunaan
Fasilitas Belajar
Pasal 11
Ruang Belajar
1) Siswa
mempunyai hak untuk menggunakan ruang belajar untuk menerima pelajaran pada
jam-jam belajar yang telah ditentukan satuan pendidikan
2) Selama
dalam ruang belajar siswa mempunyai kewajiban untuk menjaga kebersihan,
ketertiban dan keamanan.
3) Jika
siswa ingin menggunakan ruang belajar diluar waktu jam belajar untuk kegiatan
ekstra kurikuler harus mendapat ijin dari satuan pendidikan
Pasal 12
Laboratorium
1) Siswa
mempunyai hak untuk menggunakan Laboratorium Fisika, Biologi, Kimia, Komputer,
dan Laboratorium Bahasa untuk melakukan praktikum dengan dibimbing dan diawasi
oleh guru mata pelajaran yang relevan.
2) Selama
berada dalam Laboratorium siswa mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan
tatatertib di laboratorium, dan jika melanggar maka siswa harus bersedia
menerima sanksi yang telah ditentukan pengelola laboratorium dan/atau guru
pembimbing.
3) Jika
siswa ingin menggunakan ruang laboratorium diluar waktu jam belajar harus
mendapatkan ijin dari pengelola laboratorium.
Pasal 13
Perpustakaan
1) Siswa
mempunyai hak menggunakan Perpustakaan untuk membaca di perpustakaan dengan
tujuan untuk menambah wawasan pengetahuan.
2) Siswa
mempunyai hak untuk menjadi anggota Perpustakaan
3) Selama
dalam ruangan perpustakaan siswa mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan yang
terdapat di perpustakaan dan jika siswa melanggar maka siswa harus bersedia
menerima sanksi yang telah ditentukan oleh pengelola perpustakaan.
Pasal 14
Buku Perpustakaan dan Buku
Referensi
1) Siswa
dapat meminjam buku perpustakaan dan buku referensi dari perpustakaan dengan
batas waktu yang telah ditentukan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,setelah
siswa tersebut terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
2) Jika
siswa terlambat mengembalikan buku maka siswa harus membayar denda yang
besarnya ditentukan oleh pengelola Perpustakaan
Pasal 15
Media
1) Siswa
dapat menggunakan media yang terdapat di satuan pendidikan untuk kegiatan
ekstra kurikuler dengan ijin dari satuan pendidikan, diketahui oleh Pembina
ekstrakurikuler diawasi penggunaan dan pemakaiannya.
2) Jika
media yang digunakan tersebut rusak atau hilang maka siswa harus menggantinya.
Pasal 16
Sarana dan Prasarana
1)
Siswa dapat menggunakan Sarana dan
prasarana yang terdapat di satuan pendidikan untuk kegiatan ekstra kurikuler
dengan ijin dari satuan pendidikan, diketahui oleh Pembina ekstrakurikuler
diawasi penggunaan dan pemakaiannya
BAB VIII
Layanan Konsultasi pada Guru,
Walikelas dan Guru BK/Konselor
Pasal 17
Ketentuan Layanan Konsultasi pada
Guru
1) Peserta
didik dapat berkonsultasi dengan guru mata pelajaran terkait dengan materi
pelajaran yang diajarkan, waktu dan tempat dapat ditentukan bersama antara guru
mata pelajaran dan peserta didik.
2) Peserta
didik dapat berkonsultasi dengan cara yang sopan
Pasal 18
Ketentuan Layanan Konsultasi pada
Wali Kelas
1) Wali
Kelas adalah Guru yang diberi tugas khusus untuk melayani peserta didik dalam
satu rombongan belajar.
2) Peserta
didik dapat berkonsultasi dengan wali kelas berkenaan dengan masalah atau
problem yang dihadapi peserta didik sebagai anak wali, waktu dan tempat dapat
ditentukan bersama.
3) Melaksanakan
konsultasi dengan orang tua/wali, bila perlu mengundang orang tua/wali peserta
didik.
Pasal 19
Ketentuan Layanan Konsultasi pada
BK/Konselor
1) Konselor
adalah tenaga pendidik professional yang telah menyelesaikan pendidikan
akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program
pendidikan profesi konselor dan perguruan tinggi penyelenggara program penyelenggara
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
2) Konseling
adalah individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling, dan
pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan non formal
diselenggarakan oleh konselor.
3) Bimbingan
dan konseling disekolah adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik
secara perorangan maupun secara kelompok, agar mandiri dan berkembang secara
optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, social, belajar dan karir, melalui
berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang
berlaku.
4) Guru
BK memberikan layanan dalam bidang :
a. Pengembangan kehidupan pribadi
meliputi pemahaman diri, mengenali potensi diri, bakat, minat pribadi dan
pengembangannya serta penyalurannya melalui kegiatan-kegiatan yang kreatif dan
produktif.
b. Pengembangan kehidupan sosial(S),
meliputi penyesuaian diri, berkomunikasi dan berinteraksi, baik secara lisan
maupun tulisan secara efektif, efisisen dan produktif dengan teman sebaya, lingkungan
sekitar, dan dalam kehidupan bersama, pemantapan kemampuan bertingkah laku.
c. Pengembangan kemampuan Belajar(B),
meliputi kemampuan menemukan hambatan atau kesulitan belajar dan pemantapan
sikap kebiasaan disiplin belajar dan keterampilan berlatih.
d. Pengembangan karir(K), meliputi
pemantapan pemahaman diri berkenaan dengan kecenderungan karir yang hendak
dipilih dan dikembangkan.
5) Jenis
layanan yang dapat diberikan guru BK, berupa layanan:
a.
Orientasi
b.
Informasi
c.
Penempatan dan penyaluran
d.
Penguasaan konten
e.
Konseling individu
f.
Konseling kelompok
g.
Bimbingan kelompok
h.
Konsultasi
i.
Mediasi
6) Waktu
pelaksanaan konseling dapat dilaksanakan setiap saat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan
akademik ini dibuat dan ditetapkan berdasar hasil workshop dan rapat pleno
dewan pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan SMA Negeri 1 Watampone
Watampone,11
Juli 2011
Wakasek Bidang Kurikulum
Dra.H. Yuddin K
NIP 19620401 198602 1 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar